KEJAHATAN DUNIA MAYA



Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
Jenis jenis penipu dunia maya  secara umum :
Iklan Jual beli :
Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda diminta ke ATM lalu transfer ke mereka. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
Online Shop :
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Hadiah :
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, dll  dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
Bisnis  :
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya  mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket :
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan.  Padahal nantinya anda akan diminta untuk membayar biaya kirim, sertifikat paket tidak boleh dibuka, sertifikat paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, tax tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika  tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim  menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan uang bertahap. artinya korban sdh kadung basah maka tdk sulit utk membayar.
Computer Kena Virus
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar fee. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari India lewat Skype dan random call kemana-mana.
Scammer cinta  :


Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dll. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi, dll. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.

Kasus

Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang Online
  • Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
  • Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. 
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 


Ilustrasi UU Elektronik
Hukum sebagai alat pembaharuan sosial (a tool of social engineering) harus dapat digunakan untuk memberikan jalan terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat, terutama terhadap perkembangan-perkembangan di bidang teknologi. Perkembangan elektronik sebagai bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi inilah yang menjadi landasan filosofi dibentuknya UU ITE. Penggunaan elektronik sudah sedemikian rupa, mulai dari aktivitas keuangan sampai dengan aktivitas lainnya yang sifatnya menghasilkan informasi  dan bersifat transaksional dimana alat elektronik adalah hal yang semakin hari semakin vital.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik telah menjadi bagian  dari perniagaan nasional dan internasional. Kegiatan melalui media sistem elektronik meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang nyata, sebab akibat dari tindakan dalam ruang cyber berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Berkaitan dengan hal ini maka diperlukan adanya peraturan yang mengatur serta melindungi pihak-pihak yang terkait.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur secara jelas mengenai hal-hal yang terkait dengan cyberspace dan transaksi elektronik, sebagaimana yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (Electronic Mail), telegram teleks, telecopy, atau sejenisnya, dan lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa informasi Elektronik  dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam dilakukan dalam lingkup ataupun privat. Hal ini pun harus didukung oleh itikad baik dari para pihak yang melakukan interaksi dan/atau pertukaran selama berjalannya transaksi. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 17. Transaksi Elektronik dapat dituangkan dalam kontrak elektronik, dimana apabila sebuah transaksi elektronik dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik, maka kontrak tersebut akan mengikat para pihak.
Transaksi Elektronik dalam ruang cyber dapat juga dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik yang mengikat para pihak yang menyetujui kontrak tersebut. Dimana dalam kontrak tersebut para pihak dapat memilih kewenangan hukum untuk mengadili jika terjadi sengketa terhadap transaksi elektronik  yang dibuat.
Tanda Tangan Elektronik
Adanya UU ITE memberikan pengakuan secara tegas adanya tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan konvesional selama tanda tangan tersebut dapat dijadikan alat untuk melakukan verifikasi dan autentifikasi penandatangan yang bersangkutan.



Kontrak Elektronik
Dalam UU ITE terdapat penegasan terhadap pengakuan kontrak yang dibuat secara elektronik. Pasal 1 angka 17 menjelaskan bahwa “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Dengan demikian pada dasarnya Kontrak Elektronik ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang perbuatannya yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. UU ITE tidak mengatur secara tegas syarat-syarat suatu kontrak dapat diakui sebagai kontrak elektronik. Dengan demikian segala syarat yang diatur mengenai kontrak (perjanjian) dalam Buku III KUHP Perdata berlaku untuk menentukan syarat sahnya suatu kontrak elektronik tersebut.
Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana
Mengingat dalam penggunaan suatu sistem elektronik dan teknologi informasi kerap menimbulkan suatu permasalahan, maka UU ITE telah mengatur secara tegas setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai Perbuatan yang Dilarang (Cyber Crime) yang dapat menimbulkan kewajiban pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang ITE.
Penyelesaian Sengketa
Terkait dengan penyelesaian sengketa perdata, UU ITE telah mengatur kemungkinan diajukannya gugatan terhadap setiap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian (Pasal 38). Dengan demikian setiap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya Sistem Elektronik atau penggunaan suatu teknologi informasi dapat mengajukan gugatan terhadap pihak tertentu. Tata cara mengajukan gugatan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain daripada itu UU ITE juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat (Pasal 38 ayat 2). Gugatan Class Action inilah yang kerap dilakukan oleh masyarakat terhadap setiap penyelenggara Sistem Elektronik.
Selain penggunaan forum pengadilan dalam penyelesaian sengketa terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik dan/atau penggunaan Teknologi Informasi, UU ITE membuka kemungkinan dilakukannya penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dengan demikian UU ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan melalui forum arbitrase.
Penyidikan
Penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana Cyber, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE, dimana selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberikan wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 43).

Daftar Pustaka
    Ahmadjayadi, Cahyana. 2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Buku Panduan untuk memahami UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).
    Kaligis, O.C. 2012. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Yarsif Watampone.

Komentar